Syarat Syarat Kenaikan Pangkat
Syarat Umum
- SK CPNS (Legalisir BKPSDM)
- SK PNS (Legalisir BKPSDM)
- SK Pangkat Terakhir (Legalisir BKPSDM)
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang (dilegalisir) oleh Kampus atau Sekolah
- STTPL bagi yang baru pertama kali mengurus Kenaikan Pangkat (Legalisir BKPSDM)
- SK Mutasi bagi yang pernah dimutasikan
- SK Pengalihan Jenis Pegawai dari
Badan Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang pindah antar Provinsi (Legalisir BKPSDM)
- SK Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil yang pindah dari Daerah lain dalam satu Provinsi
(Legalisir BKPSDM)
Kenaikan Pangkat Otomatis atau Reguler
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2023 dan
2024
yang dilegalisir oleh Kasubag
Kepegawaian masing-masing SKPD/Kepala Sekolah/Kepala UPTD
Jabatan Struktural
- Sertifikat PIM Bagi yang penah mengikuti Diklat (Legalisir BKPSDM)
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2023 dan
2024 yang dilegalisir oleh Kasubag
Kepegawaian masing-masing SKPD/Kepala Sekolah/Kepala UPTD
- SK Jabatan (Legalisir BKPSDM),
- Surat Pernyataan Pelantikan (Legalisir BKPSDM)
- Surat Menduduki Jabatan Lowong (Legalisir BKPSDM)
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (Legalisir BKPSDM)
- Semua SK Pelantikan yang pernah diduduki (Legalisir BKPSDM)
Jabatan Fungsional Tertentu
- PAK ASLI (Legalisir)
- PAK LAMA (Legalisir Dikbud)
- SK Jabatan Fungsional (inpassing) bagi yang baru pertama kali mengurus
Kenaikan Pagkat (Legalisir BKPSDM)
- SK Asli Penyesuaian Jabatan Fungsional
- SK Asli kenaikan dalam jabatan fungsional
Penyesuaian Ijazah (Fungsional Umum)
- SK tentang pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar (Legalisir BKPSDM)
- Surat Keterangan Lulus Ujian Dinas (Legalisir BKPSDM)
- Surat Keterangan Perincian Tugas sesuai Tupoksi dan disiplin ilmu yang ditanda tangani oleh
Pejabat Esselon II (Asli)
- Ijazah/transkrip nilai lama sesuai pada SK pangkat terakhir (dilegalisir) oleh kampus
atau sekolah
- Ijazah terakhir/transkrip nilai baru yang (dilegalisir) oleh kampus atau sekolah
Penyesuaian Ijazah (Fungsional Tertentu)
- PAK ASLI (Legalisir)
- PAK LAMA (Legalisir Dikbud)
- SK Jabatan Fungsional (inpassing) bagi yang baru pertama kali mengurus
Kenaikan Pagkat (Legalisir BKPSDM)
- SK Asli Penyesuaian Jabatan Fungsional
- SK Asli kenaikan dalam jabatan fungsional
- Ijazah/transkrip nilai lama sesuai pada SK pangkat terakhir (dilegalisir) oleh kampus
atau sekolah
- SK tentang pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar (Legalisir BKPSDM)
- Ijazah terakhir/transkrip nilai baru yang (dilegalisir) oleh kampus atau sekolah
Pegawai Negeri Sipil usul Kenaikan Pangkat dari Pangkat/Gol. Ruang Pengatur Tkt. I / II D ke
Pangkat/Gol. Ruang Penata Muda / III A melampirkan foto copy sertifikat Ujian Dinas Tingkat I (satu)
atau sertifikasi PIM IV dan Pangkat/Gol. Ruang Penata Tkt. I / III D ke Pangkat/Gol. Ruang Pembina /
IV A melampirkan foto copy sertifikat Ujian Dinas Tingkat II (dua) atau sertifikat PIM II.