SINGKAT

Sistem Informasi Kenaikan Pangkat BKPSDM Bone Bolango

Syarat Syarat Kenaikan Pangkat

Syarat Umum

  1. SK CPNS (Legalisir BKPSDM)
  2. SK PNS (Legalisir BKPSDM)
  3. SK Pangkat Terakhir (Legalisir BKPSDM)
  4. Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang (dilegalisir) oleh Kampus atau Sekolah
  5. STTPL bagi yang baru pertama kali mengurus Kenaikan Pangkat (Legalisir BKPSDM)
  6. SK Mutasi bagi yang pernah dimutasikan
  7. SK Pengalihan Jenis Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang pindah antar Provinsi (Legalisir BKPSDM)
  8. SK Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil yang pindah dari Daerah lain dalam satu Provinsi (Legalisir BKPSDM)

Kenaikan Pangkat Otomatis atau Reguler

  1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2023 dan 2024 yang dilegalisir oleh Kasubag Kepegawaian masing-masing SKPD/Kepala Sekolah/Kepala UPTD

Jabatan Struktural

  1. Sertifikat PIM Bagi yang penah mengikuti Diklat (Legalisir BKPSDM)
  2. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2023 dan 2024 yang dilegalisir oleh Kasubag Kepegawaian masing-masing SKPD/Kepala Sekolah/Kepala UPTD
  3. SK Jabatan (Legalisir BKPSDM),
  4. Surat Pernyataan Pelantikan (Legalisir BKPSDM)
  5. Surat Menduduki Jabatan Lowong (Legalisir BKPSDM)
  6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (Legalisir BKPSDM)
  7. Semua SK Pelantikan yang pernah diduduki (Legalisir BKPSDM)

Jabatan Fungsional Tertentu

  1. PAK ASLI (Legalisir)
  2. PAK LAMA (Legalisir Dikbud)
  3. SK Jabatan Fungsional (inpassing) bagi yang baru pertama kali mengurus Kenaikan Pagkat (Legalisir BKPSDM)
  4. SK Asli Penyesuaian Jabatan Fungsional
  5. SK Asli kenaikan dalam jabatan fungsional

Penyesuaian Ijazah (Fungsional Umum)

  1. SK tentang pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar (Legalisir BKPSDM)
  2. Surat Keterangan Lulus Ujian Dinas (Legalisir BKPSDM)
  3. Surat Keterangan Perincian Tugas sesuai Tupoksi dan disiplin ilmu yang ditanda tangani oleh Pejabat Esselon II (Asli)
  4. Ijazah/transkrip nilai lama sesuai pada SK pangkat terakhir (dilegalisir) oleh kampus atau sekolah
  5. Ijazah terakhir/transkrip nilai baru yang (dilegalisir) oleh kampus atau sekolah

Penyesuaian Ijazah (Fungsional Tertentu)

  1. PAK ASLI (Legalisir)
  2. PAK LAMA (Legalisir Dikbud)
  3. SK Jabatan Fungsional (inpassing) bagi yang baru pertama kali mengurus Kenaikan Pagkat (Legalisir BKPSDM)
  4. SK Asli Penyesuaian Jabatan Fungsional
  5. SK Asli kenaikan dalam jabatan fungsional
  6. Ijazah/transkrip nilai lama sesuai pada SK pangkat terakhir (dilegalisir) oleh kampus atau sekolah
  7. SK tentang pemberian Tugas Belajar/Ijin Belajar (Legalisir BKPSDM)
  8. Ijazah terakhir/transkrip nilai baru yang (dilegalisir) oleh kampus atau sekolah

Pegawai Negeri Sipil usul Kenaikan Pangkat dari Pangkat/Gol. Ruang Pengatur Tkt. I / II D ke Pangkat/Gol. Ruang Penata Muda / III A melampirkan foto copy sertifikat Ujian Dinas Tingkat I (satu) atau sertifikasi PIM IV dan Pangkat/Gol. Ruang Penata Tkt. I / III D ke Pangkat/Gol. Ruang Pembina / IV A melampirkan foto copy sertifikat Ujian Dinas Tingkat II (dua) atau sertifikat PIM II.